Kesal melihat status temannya di WhatsApp menjadi latarbelakang GSDS, remaja 19 tahun di Kota Kupang
nekat membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Aksi yang dilakukan tanpa berpikir pa**ang itu pun telah menimbulkan penyesalan mendalam baginya.
Videonya itu menyebar luas hingga kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dan berujung penangkapan.
Siswi SMA itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
“Kita amankan seorang perempuan diduga melakukan penyebaran kebencian melalui media sosial Facebook pada Minggu 31 Januari 2021,”
ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
Dimana dalam video unggahannya, GSDS menyebut dokter dan perawat bodoh.
Dia juga mengatakan pandemi Covid-19 hoaks hingga melakukan aksi pembakaran pada masker.
“Kita cegah Covid-19 dengan bakar masker, bakar masker, buang hand sanitizer, buang air cuci tangan,”
demikian potongan kalimat dalam video unggahannya, seperti dilansir Kompas.com.
Saat diamankan pihak kepolisian, GSDS maupun orangtuanya hanya pasrah. Remaja itu juga tidak melakukan perlawanan saat dijemput petugas dan dibawa ke Mapolda NTT.
Adapun pasal yang disangkakan kepada GSDS, yakni Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tutup Kombes Krisna.